IMG-20260722-WA0045

Hari Anak Nasional: Momentum Memperkuat Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 dan menjadi pengingat bahwa setiap anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada tahun 2026, Hari Anak Nasional memasuki peringatan ke-42 dengan mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Melalui tema tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak. Peringatan ini juga menjadi ajakan bagi keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Melalui Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026, pemerintah mendorong penyelenggaraan peringatan Hari Anak Nasional sebagai upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Peringatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya kasih sayang, penghormatan terhadap keberagaman, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, keluarga, dan masyarakat.

Peringatan Hari Anak Nasional hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, setiap anak Indonesia diharapkan dapat tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, berkarakter, kreatif, serta mampu mengembangkan potensi terbaiknya sebagai generasi penerus bangsa.

  • Penulis : Miftahul Qoiriya

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *